Jumat, 24 Juni 2011
Pacaran Islami ?!
Bagi remaja, bila istilah itu disebut-sebut bisa membuat jantung berdetak lebih kencang. Siapa sih yang nggak semangat bila bercerita seputar aktivitas pacaran ini? Semua orang yang normal pasti seneng. Apalagi yang digambarkan dalam cerita film dan novel, baik yang happy ending maupun unhappy ending kisah-kasih itu. Tetap mengasyikan. Pokoknya aktivitas baku syahwat yang memang bukan barang baru di kalangan remaja itu terus diekspos dan dibuat seolah-olah legal.
Punya tampang sekeren personelnya “Westlife”? Dijamin bakal dikejar-kejar kaum Hawa. Baik yang mengejar ingin dikencani maupun yang ingin nagih utang (hua..ha..ha..). Coba aja bayangin, wanita mana sih yang nggak deg-degan kalo lihat tampangnya si Mark atawa Kian? Wuih, histeris, Brur! Maklum cowok ABG yang tergabung dalam kelompok Westlife ini cool banget. Jadi nggak heran kalo anak cewek merasa nyaman dapat gacoan model begitu.
Keharaman Rokok
Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin Pernah ditanya tentang seputar hukum Rokok, maka beliau memberikan penjelasan tentangnya..
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi Wasallam. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi Wasallam. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Langganan:
Postingan (Atom)